Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA?

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA? Bagi Anda para calon pengantin, sudah tahukah apa saja persyaratan nikah di KUA dan berapa biaya nikah di KUA?

syarat nikah lengkap di kua terbaru tahun 2018-2019

Jika Anda juga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, mari simak rangkuman berikut ini.
Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA?

Artikel Terkait :
1.persaratan nikah lengkap 2018 terbaru
2.info nikah di kua terbaru tahun 2018-2019
3.syarat nikah dengan orang bule terbaru

Biaya Nikah di KUA: Apa Bisa Nikah Gratis di KUA?
Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Padahal Anda bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho!

Penasaran bagaimana caranya?

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Nah, jika Anda juga tertarik untuk menikah di KUA secara gratis, Finansialku akan menjabarkan beberapa hal mengenai persyaratan nikah di KUA beserta prosedurnya.

Mari kita simak bersama di bawah ini.
Persyaratan Nikah di KUA
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:


  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

CALON SUAMI

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.



LAMPIRAN

  • Fotokopi KTP,
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  • Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  • Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.


CALON ISTRI

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  • Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

  • Fotokopi KTP,
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
  • Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  • Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  • Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  • N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Setelah mengetahui biaya dan persyaratannya, kini Anda bisa melihat prosedurnya agar tidak kebingungan saat mendaftar nikah di KUA nanti.

Adapun prosedur pengajuan nikah di KUA adalah sebagai berikut:

#1 Menentukan Lokasi Akad Nikah

Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.

Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka Anda diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP

#2 Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan

Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:

  • Surat pengantar dari ketua RT,
  • Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,
  • Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
  • Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
  • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
  • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
  • Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
  • Akta Kelahiran,
  • Fotokopi KTP saksi nikah
Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu:

  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
  • Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
  • Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
  • Fotokopi paspor,
  • Fotokopi Akta Kelahiran,
  • Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
  • Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.

Menikah itu Tidaklah Mahal

Semoga artikel ini membukakan mata Anda jika Anda selama ini beranggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya besar alias MAHAL.


Menikah memang bisa saja mahal jika Anda mengadakan resepsi “gede-gedean” dengan baju bertahtakan kristal dan dekorasi ala pangeran Inggris.


Tetapi Anda juga bisa menyelenggarakan pernikahan murah meriah sesuai dengan anggaran Anda.


Menikah itu bukan masalah mahal atau murah lho, tetapi masalah bagaimana Anda dan pasangan siap membina bahtera rumah tangga dengan bahagia


source : www.finansialku.com
Read More

Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2018 Lengkap Terpercaya

Persyaratan nikah Terbaru Tahun 2018 - Untuk Kamu yang mau nikah dan sedang cari tau untuk ngurus  Syarat nikah tapi masih bingung apa saja syarat menikah, Baca artikel ini sampai tuntas karena disini saya akan berbagi informasi dan menjelaskan mengenai syarat menikah secara jelas dan gamblang
Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2018

Mengurus surat nikah itu sebenarnya gampang-gampang susah sih tapi sebenernya mudah ko yang terpenting adalah  kita mengetatahui prosedurnya. Langsung aja yuk simak artikel berikut tentang syarat-syarat nikah terbaru 2018
Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2018 Lengkap Terpercaya


Dalam mengurus surat nikah memang buat sebagian orang yang sibuk dengan aktifitasnya merupakan hal yang merepotkan padahal sebenarnya mudah kalau mau diurus sendiri.

Dalam mengurus surat nikah yang harus diperhatikan pertama kali adalah kelengkapan data dari masing-masing calon pengantin yang akan menikah tentunya.

Biaya Nikah di KUA


Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000
Apa saja syarat nikah yang diperlukan.

Mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai domisili kamu. Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW, FC KTP Kedua calon pengantin, FC Kartu Keluarga, Surat pernyataan belum menikah dan membawa materai 6000.

Artikel terkait : 
1.syarat nikah islami di jawa
2.syarat nikah terbaru di kua lengkap
3.harga nikah terbaru di kua tahun 2018

Langkah berikut nya adalah mengurus ke kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.  Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari  dari  RT/RW dan persyaratan lainya seperti FC KTP, KK dan Foto.

Background Foto untuk buku nikah


Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.

Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.

Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1, N2, N4.

Kenapa tidak ada N3 ? Karena N3 itu adalah surat keterangan kalau sudah menikah jadi didapatnya setelah kamu sudah resmi menikah, sebagai tanda bahwa pasangan sudah resmi menjadi suami istri.

Dan Langkah ketiga adalah menuju ke KUA kecamatan

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah sebagai berikut:



  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  4. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  5. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk masing - masing calon
  7. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  8. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  9. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  10. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  11. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.



Biaya Nikah Resmi KUA



Biaya Nikah resmi di KUA adalah GRATIS kecuali di luar kantor KUA maka  Biaya nikah adalah sebesar Rp 600.000.


Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA tahun 2017-2018 terlengkap dan teerbaru berdasarkan informasi yang saya dapatkan langsung dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga bermanfaat.
Read More

What's New in Android Studio 3.0

What's New in Android Studio 3.0:

Android Studio 3.0 brings a ton of new features and improvements, including Kotlin support, Android O APIs, Java 8 language features support, external APK debugging, Instant Apps modules and refactoring, an integrated Android Profiler and more.

Migrating to Android Gradle Plugin 3.0.0:

Android Studio 3.0: Android Profiler:

Android Studio 3.0: Java 8 Language Features Support:


Read more in the release notes here: https://goo.gl/7yo9SM

Read More

Android Things: The IoT Platform for Everyone (GDD Europe '17)


Android Things: The IoT Platform for Everyone (GDD Europe '17)
Android Things is Google’s Internet of Things (IoT) platform that is based on the Android operating system. In this video, Rebecca Franks covers the basics of getting started with the platform and how any developer without electronics experience can build IoT apps with Android Things. She presents a few use cases and examples, along with an overview of how you can use the existing Android libraries with your next IoT project.
Read More

What’s New in Support Library v26

Support Library v26 comes with a lot of new features, specifically: fonts as resources and downloadable fonts, access to backwards compatible emoji support via the new EmojiCompat library, the ability to allow the text size of your TextView to expand or contract automatically to fill its layout, the option to implement animations driven by physics forces with the ‘spring and fling’ animations, improved parity with the Android framework, various form factors such as Wear and TV, and, finally, a library slimmed down by moving minSdk to 14 and dropping 1.4k methods.


For more info, check out:
Support Library Docs: https://goo.gl/rOJEa7

What's New in Android Support Library, Google I/O '17 talk:

Read More

Android Continuous Integration: Build-Deploy-Test Automation for Android Mobile Apps

Android Continuous Integration: Build-Deploy-Test Automation for Android Mobile Apps

Master continuous integration, deployment and automated testing for Android apps. You’ll see how to set up and tear down sandbox environments to test the end-user experience, where you’ll learn how to manage a mobile device in addition to the build machine. Android Continuous Integration applies a real-world CI pattern that has been thoroughly tested and implemented.

This book starts with continuous integration concepts and the tools and code needed to become proficient in continuous integration for Android apps. You’ll also follow acceptance test driven development (ATDD) best practice, giving you all the skills you need to become a better, more effective developer. Finally, you’ll learn about the Appium mobile automation library and the Jenkins continuous integration tool.

What You Will Learn
  • Understand how to build an Android mobile app from source
  • Set up a development or debugging environment for mobile apps
  • Integrate with the Nexus dependency management and application release tool
  • Work with the SonarQube code quality analyzer
  • Use debugging tools in Android
Who This Book Is For
Product owners/business analysts, QA/test engineers, developers and build/deploy engineers.

Read More

FREE eBook - Learning Python

FREE LEARNING PYTHON EBOOK

Discover the ins and outs of one of the most popular programming languages in the world today with the help of this eBook. Python is a dynamic and diverse language and can be used in everything from web applications to crunching raw data. No matter what you use it for though, we all have to start at the beginning; and Learning Python is your gateway to the world of professional Python development!

This book goes deeper than simply showing you how to build a Python app, giving you the fundamentals of Python programming that every developer needs to know to make the most of the language. Packed with tutorials and examples this title features everything from data structures, writing reusable code, testing, paradigms, and how Python can be adapted. This free eBook will help transform you from a complete beginner to someone ready to bring the best out of their projects.

So get this title now and see just why Python is so beloved today!

Download link: https://www.packtpub.com/packt/free-ebook/learning-python/




Read More